Galian Parit Isolasi PTPN IV Makan Korban, Izin SPPL Dipertanyakan

    Galian Parit Isolasi PTPN IV Makan Korban, Izin SPPL Dipertanyakan
    Keterangan Photo : Parit Isalasi Milik PTPN IV

    SIMALUNGUN - Galian parit isolasi disoal kalangan warga pasca insiden tewasnya seorang remaja putra berstatus pelajar, berusia 15 tahun mengenaskan di lokasi kejadian. Sebelumnya, korban bersama ke empat temannya, mandi di genangan air parit isolasi.

    Informasi dihimpun,  PTPN IV melalui pihak rekanannya, saat ini dalam proses pengerjaan tahap awal pra pelaksanaan peremajaan tanaman kelapa sawit. Galian parit isolasi itu terbentang, sepanjang tapal batas HGUnya, lebar 6 meter dan kedalaman 3 meter.

    Kalangan warga menuding pihak manajemen PTPN IV dan rekanan tidak memiliki empati terhadap masyarakat. Akibatnya, keselamatan diabaikan dalam kegiatan di batas HGU afdeling 3 Kebun GUB, Huta V Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (30/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

    "Prihatin kali kami ini, atas musibah dialami korban hingga meninggal dunia. Pihak PTPN IV dan Pihak Rekanannya membuat galian itu harus bertanggung jawab. Setelah digalinya tanah ditinggalkan begitu saja, tanpa adanya pemasangan rambu tanda berbahaya di lokasi, " ungkap salah seorang warga setempat.

    Selain itu, menurut warga terkait pelaksanaan penggalian parit isolasi tersebut tanpa sosialisasi dan terkesan sikap Manajemen PTPN IV ini feodalisme. Lebih lanjut, warga juga menuturkan, kekecewaan mendalam terhadap pihak Rekanan yang menggali tanah tidak melakukan antisipasi kejadian buruk.

    "Semena-mena pihak perusahaan perkebunan ini berbuat semaunya, keselamatan orang diabaikan dan inilah wujud penjajah. Sementara, pihak Rekanannya menganggap nyawa manusia sama dengan seekor lalat, " ujar wanita paruh baya berambut ikal bernada sinis.

    Sementara, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga menegaskan, bahwa sebelum memulai aktivitas kegiatan seperti pengorekan tanah (galian parit isolasi), seharusnya ada kajian lingkungannya terlebih dahulu dan ini berkaitan dengan perizinan galian parit isolasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

    "Kita harapkan pihak Manajemen PTPN IV dan Pihak Rekanannya mampu bersikap kooperatif dan komunikatif saat lembaga kita mempertanyakan hal itu melalui surat resmi, " terang Aliaman H Sinaga melalui sambungan percakapan selularnya.

    Terpisah, Manajemen PTPN IV dikonfirmasi melalui General Manajer Distrik I Bah Jambi Masaeli Lahagu melalui pesan percakapan selularnya, dimintai tanggapan tentang fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan operasional perusahaan di Kebun Gunung Bayu.

    Namun, sangat disesalkan sikap pihak Manajemen PTPN IV Distrik I Bah Jambi ketika dimintai tanggapan tentang perizinan galian parit isolasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, hingga rilis berita ini dilansir ke Publik, enggan menyampaikan tanggapan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Simalungun Daniel Halomoan, A.P., M.Si., yang baru dilantik pada tanggal 24 Januari 2023 lalu, belum berhasil dimintai tanggapan dan belum dapat dihubungi jurnalis indonesiasatu.co.id media grup online.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    9 Calon Pangulu di Kecamatan Girsang Sipangan...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI

    Tags