SIMALUNGUN - Seorang pria, Romi Afandi Simatupang (35) saat ditangkap petugas, mengaku, dirinya warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan digelandang ke Makop Polres Simalungun.
Informasi sebelumnya, pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini, dilaporkan warga kepada pihak Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun. Selanjutnya, petugas berbekal laporan itu, melakukan penyelidikan dan pengintaian setibanya di lokasi penangkapan.
Lebih lanjut, dalam laporan petugas menyebutkan, bahwa pelaku Romi tertangkap saat berada di kawasan perladangan milik warga, tepatnya di Lingkungan IV Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/06/2024), sekira pukul 20.00 WIB.
Masih di lokasi penangkapan, petugas melakukan penggeledahan tubuh pelaku serta menyisir sekitaran lokasinya dan hasilnya, barang bukti yang ditemukan berupa, uang tunai hasil transaksi senilai Rp 373.000, - berikut 1 unit HP bermerk Samsung berwarna hitam.
Kemudian, ditemukan sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu kemasan plastik klip kecil, terdapat di dalam plastik klip berukuran sedang dan berat kotor, 1, 13 Gram. Pada saat diinterogasi, Romi mengakui semua barang bukti yang diamankan petugas merupakan miliknya.
Selanjutnya, Romi juga mengakui, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Asahan, bernama Budi dan upaya petugas melakukan pengembangan kasus ini, belum membuahkan hasil, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Sementara, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., membenarkan, pihaknya mengamankan, pelaku Romi Afandi Simatupang berikut barang buktinya, setelah petugas menerima informasi yang disampaikan warga.
"Pelaku Romi diamankan, berikut barang bukti miliknya dan telah dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun, untuk dilakukan penyidikan serta proses hukum selanjutnya, " sebut AKP Restuadi dalam laporan tertulis.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., dalam siaran persnya menerangkan, pihaknya telah menerima pelaku berikut barang buktinya.
"Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa dan apresiasi kami sampaikan kepada masyarakat, " sebut AKP Rinaldy melalui pesan tertulis WAG Humas Polres Simalungun, Minggu (17/06/2024), sekira pukul 11.46 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menambahkan, pihaknya menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas lebih mewaspadai dan segera melaporkan bila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas pelaku jaringan peredaran narkoba.
"Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penyidikan lanjutan, " tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun. (rel)