SIMALUNGUN - Kalangan warga bersama Gamot (Kepling ; red) berinisial A mendatangi rumah seorang perempuan berstatus janda beranak lima, berinisial IF.
Sebelumnya, warga mengetahui pria berinisial RH berada di dalam rumah IF dan bertujuan untuk memastikan hubungan ke duanya.
"Sudah menjadi sorotan warga. Bahkan, jadi gunjingan warga kelakuannya, " sebut nara sumber melalui percakapan selular, Selasa (13/06/2023) sekira pukul 07.55 WIB.
Disebutkan, IF bertempat tinggal di Blok 2, Emplasemen PTPN IV, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu dini hari (11/06/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
"Warga di sekitarnya kemudian mendesak Gamot untuk bertindak malam itu, " kata nara sumber.
Menurut nara sumber, warga yang selama ini sudah memperhatikan RH diketahui tugasnya sebagai supir Manajer PKS Tinjowan kerap mendatangi rumah IF.
"Warga merasa risih, sebab mereka tau bahwa RH sudah beristri, " imbuh nara sumber.
Bahkan, tak jarang diketahui RH menginap di rumah, perempuan yang suaminya telah meninggal dunia dan IF berstatus PKWT di PTPN IV Unit PKS Tinjowan.
"Jadi pada malam itu, RH bersama IF memperlihatkan surat sebagai bukti, keduanya telah menikah secara sirih, " beber nara sumber.
Selanjutnya, kepada Gamot diungkapkan, bahwa RH dan IF telah menjalani pernikahan siri dii Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
'
"Mereka berdua berstatus suami istri, telah menikah di bawah tangan atau nikah siri dan yang jadi pertanyaan, apakah si Istri RH mengetahui hal ini, " tutup Nara sumber sembari mengatakan, Gamot menyimpan photo surat keterangan itu.
Terpisah, Aktivis Lembaga Sosial Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat Kabupaten Simalungun Suherman menanggapi, permasalahan nikah siri yang dilakukan oleh seorang pria berstatus Karyawan BUMN yakni PTPN IV.
"Apabila pernikahan tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin istri pertama, maka itu perbuatan pidana dan melanggar pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkawinan menjadi penghalang yang sah, " kata Suherman melalui sambungan selular.
Kemudian, Suherman mempertanyakan, keterangan yang tercantum pada surat yang dimiliki RH dan IF sebagai bukti pernikahannya. Terkait isi yang terdapat pemalsuan identitas, data dan statusnya, itu merupakan perbuatan pidana, ,
"Perbuatannya, dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, " pungkas Suherman.
Sementara, Manajer PKS Tinjowan Ratya Sinulingga dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya dimintai tanggapannya terkesan enggan membenarkan dan tidak membantah, permasalahan yang menimpa RH selaku supir mobil dinasnya.
"Sejak kemarin yang bersangkutan sudah cuti selama 6 hari kerja dan katanya, ingin menenangkan diri, " sebut R Sinulingga singkat.
Sedangkan, Pangulu Nagori Tinjowan Muji dihubungi melalui saluran selular dikonfirmasi soal Gamot (Kepling ; red) mendatangi rumah IF saat bersama RH di dalam rumah mengatakan, belum ada dilaporkan Gamot kepada diinya.
"Belum ada Gamot melaporkannya dan kalau keterangan katanya, tidak dapat dipertanggungjawabkan, " ujar Muji singkat.