SIMALUNGUN - Aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini dilakoni seorang pria berusia 53 tahun, mengaku dirinya bernama Poniran alias Cek Pon tak berkutik ketika Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun meringkusnya.
Informasi terkait, petugas menggrebek dan menyergap pria yang populer dipanggil Cek Pon itu, saat berada di dalam kamar belakang rumahnya, tepatnya di Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (29/08/2024) malam.
Dalam laporan tertulis dijelaskan, saat penyergapan di rumah Cek Pon tersebut. Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan, mewakili perangkat Pemerintahan Nagori Teluk Lapian dan akhirnya, ditemukan sejumlah barang bukti.
Seterusnya, temuan barang bukti sabu-sabu dari dalam kamar tidurnya kian menguatkan Cek Pon terlibat dalam jaringan peredaran dan transaksi di wilayah itu. Tak hanya sabu, petugas juga menemukan senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.
Kemudian, disebutkan rincian barang bukti terdiri dari satu bungkus klip besar berisi sabu seberat bruto 115, 8 gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone dan sejumlah uang tunai serta sepucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.
Masih di lokasi, petugas menginterogasi Cek Pon dan Ia mengakui adalah miliknya yang akan dijual kembali. Lalu, ia juga mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, usai disergap dan diamankan berikut seluruh barang buktinya, petugas memboyong Cekpon ke Mako Satresnarkoba Polres Simalungun.
"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Simalungun dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " sebut AKP Irvan.
Hal itu disampaikan, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane dalam keterangan persnya secara tertulis, dilansir dari pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun tentang, penangkapan Cek Pon berawal dari informasi masyarakat.
"Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan mengkonsumsi dan bertransaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, " kata Kasat Polres Simalungun. Jumat (30/08/2024), sekira pukul 10.46 WIB. (rel)