Selingkuhi Wanita Bersuami, Oknum Mandor Afdeling I Kebun Dosin Disomasi

    Selingkuhi Wanita  Bersuami, Oknum Mandor Afdeling I Kebun Dosin Disomasi
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Perbuatan amoral, selingkuh sekaligus berzinah dengan seorang wanita bersuami berinisial R, setelah sekian lamanya dilakukan bersama oknum berinisial A, akhirnya terungkap setelah pesan selular ke duanya dibaca.

    Hal ini diungkapkan, YSP kepada jurnalis indonesiasatu.co.id saat di temui di seputaran Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (09/06/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

    *Soal handphone ku curigai cara dia menyimpan janggal, diletakkan di bawah bantal saat tertidur, " ungkap pria yang berprofesi sebagai supir truk ini.

    YSP lebih lanjut menuturkan, secara lengkap dirinya telah menyampaikan perselingkuhan dan perzinahan R dengan A berstatus Mandor Panen di Afdeling I PTPN IV Unit Kebun Dosin itu kepada pihak penasehat hukum yang akan membantunya menindaklanjuti melalui proses hukum.

    "Terkait cerita lengkap atau kronologis permasalahan rumah tangga ku ini singkat saja ku sampaikan kepada media, karena selebihnya hal ini telah dikuasakan kepada Tim Advocat, bang, " terang YSP.

    Kemudian, Ia mengatakan, untuk tahap awal  melalui Tim Advocat melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Simalungun, sekaligus menyampaikan Somasi I kepada oknum A dan R tersebut.

    "Sekilas hal ini yang dapat ku sampaikan, bang. Untik lebih jelas, Abang dapat menghubungi Tim Advocat ya, " tutup YSP.

    Terpisah, Azmaan, S.H., melalui sambungan selularnya saat dihubungi awak media ini membenarkan, terkait pihaknya yang menerima kuasa pendamping dalam permasalahan YSP selaku kliennya.

    "Iya , Bang. Kami telah mendengar dan menerima keterangan YSP, tentang kronologi perselingkuhan dan dugaan perzinahan dilakukan R (istri sah YSP ; red) dengan A, " sebut pria yang berkantor di Kota Siantar.

    Lebih lanjut, Azman, S.H., yang juga menjabat Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Siantar - Kabupaten Simalungun ini mengutarakan, pihaknya tetap mengedepankan agar persolan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

    "Kita himbau agar penyelesaian secara kekeluargaan, maka kami menyarankan agar pihak bermasalah dalam hal ini, bersikap kooperatif dan bertanggung jawab, " imbuh Azman.

    Ia menambahkan, langkah awal menindaklanjuti permasalahan yang menimpa kliennya, dikatakan pihak penasehat hukum akan menyampaikan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Simalungun serta memberikan surat Somasi I kepada yang bersangkutan.

    "Kami selaku advokat, sepenuhnya telah menerima Surat Kuasa dari klien YSP untuk mendampingi secara hukum hingga tuntas, " tutup Azman sembari menyebutkan, Somasi segera disampaikan kepada yang bersangkutan. Rabu (14/06/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Warga Datangi Rumah Janda, Oknum Karyawan...

    Artikel Berikutnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Bersama Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI

    Tags